Pernyataan Sikap Kuasa Hukum Kantor Hukum EPZA Dalam Konferensi Pers Di Mahkamah Agung


 Pernyataan Sikap Kuasa Hukum Kantor Hukum EPZA Dalam Konferensi Pers Di  Mahkamah Agung



Yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Panglima TNI, Bapak Kasal TNI dan Bapak Komandan Puspom TNI. Bahwa kami datang dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Jakarta adalah untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Panglima TNI, Bapak Kasal TNI dan Bapak Komandan Puspom TNI sehubungan permasalahan yang dihadapi oleh Klien Kami (Ic. MAYA FITRIANTY Alias Maya Alias Pipit) selaku isteri sah dari Perwira TNI Angkatan Laut yang bernama Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal I Riksut), 


Bahwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal I Riksut) telah dilaporkan olh Klien Kami sehubungan perkara perzinahan di Pomal Lantamal I Belawan Medan dan telah disidangkan di Pengadilan Militer Medan. Secara nyata dalam persidangan selingkuhan tersebut telah hamil dan mengakui perbuatannya. Namun ,karena alasan daluarsa maka Terdakwa Letda Mar Candra tidak dapat dikenakan hukuman Tindak Pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan tidak dihukum dengan hukuman PTDH, padahal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 5 Tahun 2021 harusnya dilakukan PTDH karena merupakan tindak pidana kesusilaan bagi anggota TNI,


Bahwa terkhusus kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pimpinan Tertinggi Pengadilan di Indonesia dan sebagai tempat pengawasan kepada Para Hakim di Indonesia termasuk Hakim Militer di Pengadilan Militer I-02 Medan yang mengadili suami klien kami tersebut. Kami mengadukan secara terbuka atas tindakan Oknum Hakim Militer di Pengadilan Militer I-02 Medan yang diduga tidak melaksanakan Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada Saksi Korban dan tidak menggali kapan diketemukannya hasil USG tersebut. Karena apabila barang bukti hasil USG ditanyakapan kepada saksi korban/pelapor, maka tidak akan mungkin pengenaan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana menjadi gugur karena dianggap daluarsa. Karena sudah pasti saksi pelapor/korban akan menerangkan peristiwa perzinahan tersebut diketahuinya pada saat penemuan barang bukti hasil USG yaitu Juni 2022. Namun, mirisnya Hakim Militer I-02 Medan tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada saksi pelapor/korban, sehingga diduga hakim militer yang mengadili Letda Mar Candara tersebut tidak melaksanakan Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, 


Bahwa Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menyatakan sebagai berikut,


(1). Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa dan apabila perlu juga kepada Saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 serta menanyakan sangkut paut barang itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.


   (2). Apabila dianggap perlu untuk pembuka, Hakim Ketua membacakan atau mrmperlihatkan surat atau berita acara yang bersangkut paut dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terdakwa dan/atau Saksi, dan selanjutnya meminta keterangan sepertinya tentang hal itu. 


Dengan pernyataan sikap sekaligus pengaduan terbuka ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian. 


Alias MAYA Alias PIPIT/KUASA HUKUM KANTOR HUKUM EKA PUTRA ZAKRAN, . MH & ASSOCIATES

Comments