AKTIFITAS PENAMBANGAN ILEGAL MELIBATKAN OKNUM POLRI DITENTANG JARAK INDONESIA
Dalam press conference yang diadakan di kedai Tempo, JARAK INDONESIA (Jaringan Aktivis Indonesia) dan Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara kepada awak pers mengatakan bahwa :
POLRI sebagai salah satu lembaga penegakan hukum di indonesia yang menjadi ujung tombak pertama bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia. Tetapi melihat beberapa waktu kebelakang beberapa
persoalan yang terjadi di bangsa ini, banyak muncul dugaan keterlibatan oknum oknum anggota POLRI yang tidak bertanggung jawab, yang menyita perhatian tidak juga sehingga banyak persoalan terselesaikan semuanya bak hilang di telan bumi.
Beberapa waktu yang lalu muncul sebuah video testimoni dari seorang mantan anggota POLRI Bernama “Ismail Bolong” dimana dalam video testimoni pengakuannya Ismail Bolong menyatakan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun melakukan aktivitas penambangan illegal 2020 S.D Agustus 2021. Kemudian dalam dalam kurun waktu Juni pengakuannya juga Ismail Bolong menyebutkan bahwa selama melakukan
pertambangan illegal di wilayah Kalimantan Timur, dia berkoordinasi dengan Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H yang dimana menjabat (KABARESKRIM). Akan tetapi
sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Asmail Bolong setelah munculnya video testimoni pengakuan tersebut, kembali meralat pengakuannya tersebut dan mengatakan bahwa dirinya dalam tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat ini menjadi tersangka pada kasus penembakan di duren tiga.
Menjadi pertanyaan bagi kami bahwa kenapa Komnjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H sebagai seorang KABARESKRIM tidak melakukan pengusutan terhadap pengakuan Ismail Bolong yang dianggap HOAX. Dalam pengakuannya tersebut juga kemudian muncul nama seorang pengusaha batubara yang mempunyai julukan “Ratu Batubara” dan nama pengusaha tersebut adalah Tan Paulin. Nama Tan Paulin bukan baru kali ini saja terdengar di publik dari banyaknya tambang batubara illegal miliknya di Kaltim semua tidak pernah tersentuh hukum.
Perlu diingat, nama Tan Paulin ini pornah disebut juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat dengan Menteri ESOM Arifin Tasrif. Sesat itu dalam ROP disebutkan bahwa kegiatan penambangan diduga ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara". Ajaibnya, disebutkan bahwa penambangan ilegal yang dilakukan menghasilkan 1 juta ton per bulan dan ajaibnya semua batu bara tersebut di ekspor ke luar.
Jaringan Aktivis Indonesia sejak bulan maret 2022 sudah berulang kali mendesak KABARESKRIM untuk menangkap “Tan Paulin" sang Ratu Batubara”. Diduga operasi pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin adalah melakukan praktik pertambangan ilegal di daerah koridor deng ggunakan modus dok terbang. Tetapi KABARESKRIM tidak pernah memberikan tanggapan atas desakan yang kami lakukan. Dengan munculnya video pengakuan yang di lakukan ismail bolong tentang adanya konsorsium batubara semakin membuka tabir kebenaran.
Sehingga kuat dugaan Kami bahwa ada sekelompok jendral jendral yang membengkingi Tan Paulin dan yang sangat disayangkan adalah nama Bapak Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H sebagai KABARESKRIM juga terseret. Perlu diketahui sejak awal kami menyuarakan terkait persoalan Tan Paulin tidak pernah ada tanggapan. Semua ini semakin terbuka lebar tabir kebenarannya. Perihal Tan Paulin juga Jaringan Aktivis Indonesia juga sudah menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada tanggal 4 Juli 2022 yang di hadiri langsung oleh Sugeng Suparvoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI. Tetapi sampai hari ini juga tidak ada tindak lanjut dari laporan kami. Kerugian negara diakibatkan praktik pertambangan ilegal ini.
Seharusnya sejak nama Tan Paulin ini diungkap ke publik Seharusnya KABARESKRIM harusnya bergerak untuk memeriksa dan menangkap Tan Paulin, tetapi sampai hari ini sejak persoalan ini terbuka kembali di publik KABARESKRIM juga tidak bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini, semua ini seakan akan jngin ditutupi begitu saja. Kemudian beberapa hari Jalu muncul sebuah diagram dengan latar belakang gambar PROPAM Mabes Polri dengan judul “ALIRAN UANG KOORDINASI DARI PARA PENAMBANG BATU BARA ILEGAL DI WILXUM POLDA KALTIM" yang dimana didalam diagram gambar tersebut tertulis beberapa nama-nama anggota POLRI yang diduga menerima aliran dana dari para penambang ilegal dan nama-nama tersebut jugasampai hari ini tidak memberikan klarifikasi atas munculnya diagram.
Oleh karena itu kami Jaringan INDONESIA) dengan ini meminta kepada Divisi Profeal dan Pengamanan (DIV PROPAM) MABES POLRI untuk memeriksa nama nama tersebut atas dugaan keterlibatannya dalam praktik penambangan illegal. POLRI harus segera bertindak dan memeriksa semua kebenarannya, jika persoalan ini juga tidak diselesaikan dan mafia mafia batubara juga tidak ditangkap POLRI kedepan, dengan demikian dugaan ini akan memperburuk citra yang diduga dibekingi sejumlah jendral
adanya konsorsium batubara jendral di POLRI bahkan sampai menyeret nama KABARESKRIM Komjen Pol Agus Andrianto. Jika Persoalan ini juga tidak diselesaikan oleh POLRI melalui Div PROPAM MABES POLRI, maka ini akan menambah Panjang daftar citra buruk POLRI di kemudian hari. Nama nama tersebut diantaranya adalah
1. Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H (KABARESKRIM) 2. Kombes Pol Budi Haryanto, S.I.K., M.H.
3. Irjen Pol Herri R, Nahak
4. Brigjen Pol Hariyanto
5. Kombes Pol Jefrianus E.T
6. Kombes Pol Gatut K.
7. Kombes Pol Tatar N.
8. Kombes Pol Indra L. A
9. AKBP Bimo A. 10. Kombes Pol Bharata Indrayana, S.I.K
ll. Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H., M.Si
Selain itu, dalam diagram tersebut juga dituliskan bahwa POLRES AMARINDA, POLRES KUTAI KARTANEGARA, POLRES PASER juga turut menerima liran dana tersebut. Oleh karena ini kami pemuda indonesia yang aktif orpartisipasi dalam mengawal pembangunan bangsa ini berharap besar ihwa Div. PROPAM Mabes POLRI dapat menuntaskan dan memeriksa nama nama rsebut atas dugaan yang telah bergulir ke publik dan tekhusus bapak KAPOLRI dapat membongkar praktik korutif yang ada di dalam di tubuh POLRI
Comments
Post a Comment