Terlambat Setor Perbaikan, PARSINDO Berpotensi Tak Ikut Pemilu


 Masa perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Rabu (28/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut. Sebab, KPU sudah memberikan masa perbaikan dokumen pada tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September 2022.


“Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).


Menurut Idham, hanya sedikit partai politik yang sudah melakukan perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, dia memastikan mayoritas partai politik telah memperbaiki dokumen pada tahap verifikasi.


“Sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ucap Idham.


Partai PARSINDO sebagai satu satunya parpol yang tak menyerahkan perbaikan berpotensi tidak ikut Pemilu dengan langkah KPU yang tak akan memperpanjang waktu perbaikan itu


Sementara itu Ketua Divisi Pengawasan Persiapan Pemilu Wardatul Hasanah menilai 23 parpol yang sudah melakukan perbaikan berpotensi TMS alias Tidak Memenuhi Syarat dengan aturan yang ketat saat ini

Comments