Bagi Buruh : Say No To Terorisme!

 


oal Buruh radikal atau serikat buruh radikal? Ini penyampaian Sudarto.AS. Ketua Umum: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. ( FSP.RTMM-KSPSI)


Apakah Buruh Radikal ? atukah Serikat Buruh yang Radikal ?


Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja/Buruh pada umumnya terikat pada perjanjian kerja dan hubungan kerja yang langsung dan/atau tidak langsung dominan dalam kendali pihak pemberi kerja, akibat terbatasnya lapangan kerja sehingga focus utamanya adalah bekerja untuk mendapatkan upah demi kehidupan dirinya dan keluarganya.


Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna meperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Keberadaan SP/SB terikat dengan UU Nomor 21 Tahun 2000, dalam tata kelolanya terikat dengan AD, ART, dan keberadaannya tercatat pada kantor dinas ketenagakerjaan setempat.


Fakta lemahnya supremasi hukum ketenagakerjaan bukti kongkrit pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh tidak radikal.  Radikal dalam artian positif Pekerja/Buruh, utamanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh seharusnya melaksanakan secara mendasar tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban SP/SB sebagai mana ketentuan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000, tentang SP/SB. Dengan amat keras menuntut perubahan atas ketidak adilan yang dialami pekerja/buruh. Lebih maju dalam berfikir dan bertindak dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten untuk kepentingan buruh.


Radikalisme dalam artian suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan, bukan cara kerja pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh. Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh terikat dengan pola hubungan kemiteraan (Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB, Pengusaha, Pemerintah) yaitu Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.


Individu Pekerja/Buruh tidak akan mudah disusupi dan/atau ditunggangi gerakan radikalisme, tentunya dengan upaya nyata yang kongkrit dari ; SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, Pemerintah, Pengusaha, bersama-sama merealisasikan dengan sesungguh sunguhnya makna hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.


Harmonis.

Semua pihak(Pekerja/Buruh, SP/SB, Pemerintah, Pengusaha) harus sungguh-sungguh saling hormat menghormati, dalam situasi maupun keadaan apapun.


Dinamis

Semua pihak(Pekerja/Buruh, SP/SB, Pemerintah, Pengusaha) harus sungguh-sungguh mau mengikuti perubah-perubahan untuk kebaikan bersama.


Berkeadilan

  Semua pihak(Pekerja/Buruh, SP/SB, Pemerintah, Pengusaha) harus sungguh-sungguh mau berlaku adil secara konsisten dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pekerja/Buruh bagian dari asset Indonesia, merdekakan dalam artian bebas yang bertanggung jawab, tanggung jawab atas keadilan untuk kebersamaan.

Radikalisme NO !!!



Dukungan penuh  disampaikan oleh Atum Burhanudin.SH selaku salah satu Pendiri dan Direktur Operational dan Pengembangan LPHKI (Lembaga Pengkajian Hukum Ketenagakerjaan Indonesia). dan juga sebagai Wasekjend DPP KSPSI Bid. Hubungan Antar Lembaga ( DPP. KSPSI Jumhur Hidayat). 


Bahwa pada dasarnya Sangat mengapresiasi dan angkat topi atas pernyataan dan sikap tegas  sebagaimana yg disampaikan oleh Ketua Umum Ferderasi Serikat Pekerja RTMM-KSPSI (Sudarto.AS)



"LPHKI sebagai lembaga yang Independen yang fokus pada kajian hukum perundang-undangan Ketenagakerjaan. memiliki pandangan yang sama yakni Radikalisme adalah musuh kita bersama yang harus selalu diwaspadai keberadaannya. Dan kita akan terus berjuang serta mengawal bersama para kaum pekerja/Buruh guna meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya terhadap isu- isu tentang radiklaime yang berhembus dan atau sengaja dihembuskan oleh pihak2 tertentu ke dalam organisasi khusunya serikat pekerja/buruh yang sangat rentan dan mudah disusupi saat ini. organisasi buruh KSPSI saat ini tengah berupaya untuk mengoptimalkan Daya Saing para pekerja/buruh dalam dunia Globalisasi dan ingin memastikan bahwa  Hubungan Industrial ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja serta pemerintah dapat terjalin harmonisasi yang  Dinamis  dan berkeadilan yangbterus berkelanjutan bagi para pekerja/buruh di masa- masa yang akan datang"tegasnya

Comments