*** ZAKAT FITRAH ***
•
Apakah ada niat khusus dan haruskah dilafalkan ketika mengeluarkan zakat fitrah.....???
Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a’maalu binniyaat". Dan niat itu tempatnya di hati, pekerja'annya hati, tidak perlu diucapkan sa'at menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia). Dengan demikian, tidak boleh melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam orang yang paling sempurna ibadahnya tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat, dalam ibadah apa pun.
Kapan niat dilakukan.....???
Niat tidak harus dilakukan tepat sa'at menyerahkan zakat. Misalnya saja sa'at Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat sa'at Anda menyuruh putra Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.
Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak hafal dia akan menuntun kita, itu hanyalah perbuatan bid'ah belaka. Tanpa seperti itu pun sudah sah.
Saudara/i ku, SELAMA SUDAH ADA KEINGINAN DALAM HATI SESEORANG UNTUK MELAKUKAN ZAKAT FITRAH, MAKA DIA SUDAH DIANGGAP BERNIAT MELAKUKAN ZAKAT FITRAH.
Comments
Post a Comment