Pelaksanaan PPKM Darurat di Tuban, Jawa Timur, disikapi oleh PMII Tuban, SEMMI sayap mahasiswa SII di Tuban dan Korps Mahasiswa APN di Tuban.
Berikut hasil telaah Tiga OKP tersebut, Upaya penanganan pengendalian Covid-19 di Indonesia berbanding terbalik dengan tingkah laku yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban Khoirukum Mimmuaini.
Menurut Khoirukum, kebijakan yang dibuat saat ini alih-alih ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan PPKM Darurat itu seakan-akan hanya formalitas belaka. Sebab, beberapa kegiatan yang dilakukan satgas Covid-19 atau pemerintah seperti vaksinasi massal yang digelar beberapa kali, banyak sekali orang berjubel datang ingin mendapatkan vaksin.
“Lha ya kita disuruh stay di rumah, membatasi mobilitas. Malah pejabat membuat acara dan memancing kerumunan,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Aini ini, Kamis (15/07/2021).
Contoh lainnya yang baru saja terjadi Rabu (13/07/2021), adanya peresmian gerakan serentak melawan Covid-19 di Kabupaten Tuban dengan menghadirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan beberapa pejabat Forkopimda Jatim, nampak sekali pelanggaran prokes dilakukan.
Tak hanya persoalan itu, dia memandang kebijakan yang diambil terkait PPKM Darurat yang membatasi jam aktivitas sampai pukul 20.00 itu tidaklah efektif dan kurang pas.
“Kebijakan yang diambil pemangku kepentingan seakan-akan tidak melihat penderitaan masyarakat. Dia mencontohkan, pedagang yang biasa menjajakan dagangannya setiap usai salat Magrib. Hanya diberikan waktu tiga jam untuk berjualan, sedangkan modal yang dikeluarkan pastinya tidak sesuai pendapatan yang terima. Mereka bekerja hari ini untuk makan besok. Coba dinalar saja,” kata mahasiswi yang masih aktif kuliah semester akhir di Kampus IAINU Tuban ini.
Aini menuturkan, jika beberapa hari ini di Tuban disosialisasikan dengan tegas untuk tidak berkerumun dengan adanya PPKM Darurat, tapi aparat negara yang ada di Tuban malah membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan.
“Ini kan paradoks ya, artinya orang-orang yang menjadi aparatur pemerintah di satu sisi menjadi tokoh lingkungan, di sisi lain bagaimana mungkin kita mengharapkan kesadaran masyarakat. Sementara dari para aparatur, dari para tokoh seperti ini masih memberikan excuse ke perilaku yang tidak sejalan dengan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Karena itu, diperlukan koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi antara tokoh lingkungan atau aparatur pemerintah harus ditegakkan di lingkungan. Tujuannya agar masyarakat dalam ruang kecil (mikro) agar berkomitmen untuk melaksanakan serta menerapkan aturan PPKM Darurat dari pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Peran pemerintah serta peran stakeholder berpengaruh besar terhadap apa yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam lingkungan tersebut. Sebagai contoh intinya,” tegasnya.
Kendati demikian, pemberlakukan PPKM Darurat sangat berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Tuban. Dalam pandangan Aini, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi akan sangat lambat. Sedangkan kebutuhan hidup masyarakat yang ada di Tuban masih terus berjalan sehingga membutuhkan pemasukan untuk keberlangsungan hidup setiap harinya.
“Lantas bagaimana solusi jika PPKM diperpanjang selama 6 minggu ke depan? Bahkan, sampai saat ini pun pemerintah belum ada solusi terkait ini, sedangkan masyarakat membutuhkan pemasukan untuk keberlangsungan hidup setiap hari. Paling tidak pemerintah harus bisa memberikan sejumlah stimulus ekonomi untuk mengurangi beban pengusaha,” ujarnya.
“Berikan stimulus-stimulus ekonomi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi dengan beban biaya operasional yang paling efisien,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tuban Mahrus meminta agar Anggota DPR asal Tuban ikut meninjau pelaksanaan penanganan covid di Tuban.
"Perlu peningkatan pengawasan, maka perlu juga Anggota DPR membuka posko pengaduan masyarakat minimal di Markas yang mereka jadikan Rumah Aspirasi Masyarakat" ujar Mahrus
Comments
Post a Comment