Mantan Ketum PB HMI dan Wasekjen PB HMI Komentari Vonis HRSS
Vonis terhadap HRSS yaitu 4 Tahun penjara karena sedikit kesalahan yang dicari-cari tentang protokol kesehatan dikritik oleh Mantan Ketum PB HMI Arip Musthopa dan Mantan Wasekjen PB HMI.
"Lebay (red : Berlebihan)" kata Mantan Ketum PB HMI Arip Musthopa yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPP Aliansi Pemuda Nasional
Sementara itu Mantan Wakil Sekjen PB HMI Abdullah Amas menilai vonis terhadap HRSS menunjukkan adanya ketidakjujuran BIN yang diberitakan pernah bersepakat dengan HRSS agar sama-sama menjaga kondusifitas dan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap HRSS.
"Tapi yang terjadi BIN tidak jujur disini" ujar Amas
Comments
Post a Comment