Keputusan MK Soal Syarat Capres, APN Duga Presiden 2024 Sudah Ditentukan Oligharki


  Keputusan MK, APN Duga Presiden 2024 Sudah Ditentukan Oligarki


Rizal Ramli dkk menyampaikan kekecewaannya atas persyaratan Presiden diusung koalisi partai berjumlah 20% yang tak dibatalkan MK “Kami sangat kecewa dengan putusan MK yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat. MK lebih mendengarkan suara kekuasaan,” kata Rizal lewat  keterangan tertulis, Ahad, 17 Januari 2020.


Rizal mengatakan sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.



Di seluruh dunia, kata dia, ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia, tetapi tidak ada pembatasan semacam presidential threshold. Dia mengatakan di Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.


“Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial,” kata dia.


Sementara itu Keputusan MK itu dikecam oleh Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Nasional (APN) Abdullah Amas


"Kami menduga langkah itu memperjelas situasi kedepan bahwa Presiden Indonesia 2024-2029 Ditentukan oleh Kaum Oligarkhi" ujar Abdullah Amas


APN menjelaskan bahwa perhelatan menuju Pilpres 2024 adalah gimick alias sandiwara dengan bulatnya keputusan Mahkamah Konstitusi


"Kami sampaikan mosi tidak percaya pada MK dan ini membuat demokrasi kita mengarah ke premanisme kaum oligarki akibat pemaksaan 20 persen suara persyaraatan parpol atau koalisi parpol pengusung ini" ujar Abdullah Amas

Comments