Ramadhan, Yuk Makin Ngegas Bela Buruh!
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak”
(Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
“Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
(Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Selamat Hari Buruh
1 Mei 2020
Wardatul Hasanah,
Ketua Umum JPMM (Jaringan Pekerja dan Mahasiswa Muslim)
Abdullah Amas
Ketua Dewan Pembina JPMM (Jaringan Pekerja dan Mahasiswa Muslim)
Comments
Post a Comment