APN salut PSBB Hari Kedua Berjalan Lancar Di Surabaya

APN Salut PSBB Hari Kedua Surabaya Lancar


 PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Surabaya mulai diberlakukan yang sudah berjalan, tepatnya mulai tanggal 28 April 2020 - 11 Mei 2020. Namun apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 maka pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang.

Bagaimana pembatasan penggunaan moda transportasi sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 16 Tahun 2020 saat PSBB nanti?

Untuk kegiatan yang masih diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB diantaranya :
1. Kantor / Instansi Pemerintah
2. Pelaku usaha pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan atau toko / warung kelontong, jasa laundry)

Pada 17 titik check point batas Kota Surabaya akan dilaksanakan kegiatan :
1. Penyemprotan kendaraan
2. Sterilisasi orang (masuk bilik) dan cuci tangan
3. Pengecekan suhu tubuh
4. Pendataan/pencatatan suspect
5. Razia kendaraan dan barang

Sanksi apabila tidak mematuhi aturan PSBB diantaranya yaitu :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan / atau pemulihan
4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya

Pada Pelaksanaan kedua yang berjalan lancar mendapat apresiasi dari Ketua Aliansi Pemuda Nasional Abdullah Amas

"Kami mengapresiasi warga Surabaya yang semakin berhati-hati untuk keluar rumah sehingga PSBB hari kedua berjalan dengan lancar"ujar Abdullah Amas yang juga Ketua Dewan Pembina JPMM (Jaringan Pekerja dan Mahasiswa Muslim)

Jalanan surabaya nampak sepi dihari, termasuk di Terminal Bungurasih pun nampak sepi

"Suasana yang bahkan saat lebaran pun mungkin tak kan sesepi ini karena terminal pun ikut sepi"ujar Abdullah Amas

Comments