Partai Ummat Kubu Aznur Syamsu Taat Proses Hukum Dan Menkumham


 Partai Ummat Kubu Aznur Syamsu Taat Proses Hukum Dan Menkumham


 Kementerian Hukum dinilai berhati-hati demi kepastian hukum.


Senin, 27 April 2026 - 19:48 WIB



Jakarta,  — Dinamika internal Partai Ummat masih berlangsung seiring belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum RI. Situasi ini terjadi karena proses hukum terkait kepengurusan partai masih berjalan di tingkat kasasi.


Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu, menyampaikan bahwa pihaknya memahami langkah kehati-hatian yang diambil pemerintah dalam menyikapi persoalan ini.


Menunggu Kepastian Hukum dari Mahkamah Agung

Aznur menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menunggu kepastian hukum sebelum menerbitkan SK resmi.


Menurutnya, sengketa kepengurusan Partai Ummat tidak lagi sebatas persoalan internal, melainkan telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.


“Belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah,” ujarnya.


Sikap Kehati-hatian Dinilai Tepat

Aznur menilai langkah Kementerian Hukum yang belum mengesahkan kepengurusan merupakan bentuk kehati-hatian yang tepat secara hukum. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.


Dengan adanya dua kubu kepengurusan—yakni hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan hasil keputusan Majelis Syuro—pemerintah dinilai perlu menunggu putusan final sebelum mengambil keputusan administratif.


Pendekatan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta stabilitas organisasi partai politik.


Imbauan Jaga Kondusivitas Internal

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Aznur mengimbau seluruh kader Partai Ummat di berbagai daerah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.


Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.



“Mari kita hormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana,” tegasnya.


Dorongan Menjaga Stabilitas Politik

Situasi ini mencerminkan dinamika yang kerap terjadi dalam organisasi politik, khususnya terkait kepengurusan. Proses penyelesaian melalui jalur hukum dinilai sebagai langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak.


Sementara itu Sayidi, Ketua Biro Hukum dan Politik DPP Partai Ummat Islam  (PUI) optimistis PU kubu Aznur akan disahkan Kemenkumham. 


"Ini akan jadi lonceng kematian bagi Amien Rais dan M.S Kaban"ujarnya

Comments