Tegas, Kritikan Gus Fawaid F-Gerindra Pada Sekdaprov Jatim


 Gus Fawait, Fraksi Gerindra siap beradu terkait aturan yang dilanggar TAPD. 


KETUA Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait blak-blakan pada Barometerjatim.com soal sikap kritisnya terhadap APBD Jatim 2023. Termasuk menegaskan, secara pribadi dirinya tak ada masalah dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono


Tapi mengapa Fraksi Gerindra yang gahar dalam pembahasan, bahkan sampai walkout lewat anggotanya Rohani Siswanto, berubah melunak dan menerima APBD 2023 meski dengan catatan? Berikut wawancara dengan legislator yang akrab disapa Gus Fawait tersebut.


Fraksi Partai Gerindra begitu keras saat pembahasan tapi melunak dalam pendapat akhir dan akhirnya menerima APBD 2023 dengan catatan, ada apa dengan fraksi yang anda pimpin?

Dari awal Fraksi Gerindra punya komitmen untuk mengawal gubernur, mengawal masyarakat Jatim. Nah, kami sadar bawah di 2023 ini ekonomi global tidak baik, maka otomatis akan memegaruhi ekonomi Jatim.


Tapi di satu sisi, tim gubernur yang kita sebut TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kami temukan beberapa pelanggaran yang di sini jelas ya (naskah pendapat akhir Fraksi Gerindra) dan kami siap beradu dengan siapa pun terkait aturan-aturan 


Maka di satu sisi kita mementingkan masyarakat Jatim, di sisi lain ada pelanggaran. Kalau kita menolak, otomatis APBD Jatim akan terhambat, kasarannya akan amburadul dan yang jadi korban nanti ujung-ujungnya adalah masyarakat.


Tapi kalau kita biarkan saja, kita khawatir bahwa pelanggaran-pelanggaran yang semacam jadi kebiasaan, ini kan jadi preseden buruk juga. Maka Fraksi Gerindra dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan yang lain, kami menerima dengan catatan.


Kenapa menerima pakai catatan?

Sekali lagi saya sampaikan, Fraksi Gerindra memahami betul APBD ini dibutuhkan masyarakat. Tapi catatan kami, ada beberapa hal yang itu menurut aturan-aturan yang ada, itu dilanggar oleh TPAD yang notabeneadalah pembantu gubernur.


Gubernur harus tahu. Kami lebih baik mengasih pil pahit tapi menyehatkan, dibanding kami ngasih pujian, madu tapi itu di dalamnya racun mematikan. Maka kami bacakan (pendapat akhir) oleh Jubir Gerindra tidak disingkat-singkat, tidak dipotong-potong, tetapi dibacakan secara tegas di forum tertinggi di parlemen (DPRD Jatim) yaitu paripurna dan didengarkan gubernur-wakil gubernur.


Harapan kami, APBD ke depan bisa disusun dengan baik, tidak melanggar aturan manapun, tidak melanggar PP (Peraturan pemerintah), tidak melanggar Permendagri, tidak melanggar apapun sehingga sesuatu yang baik lewat jalur yang baik pula.


Jadi perlu digarisbawahi, bahwa Fraksi Gerindra menerima dengan catatan. Menerima kami, karena kami tidak mau rakyat yang akan menanggung akibat dari APBD ketika ditunda.


Fraksi Gerindra menerima APBD 2023 tapi di dalam pendapat akhirnya juga menolak beberapa usulan TAPD, termasuk penyertaan modal Rp 3 miliar untuk PT Askrida. Mengapa begitu?

Menerima kecuali yang kita tolak poin-poin itu, tetap kami tolak. Begini, begini.. APBD ini kan dari berbagai macam elemen, iya kan. Yang kita tolak adalah elemen-elemen, bagian-bagian yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan.


Contoh, bagaimana upaya TAPD untuk menambah suntikan dana, penambahan modal kepada BUMD yang namanya PT Askrida. Tidak besarsih Cuma Rp 3 miliar, tapi tidak sesuai dengan aturan.


Aturannya itu kan harusnya kalau kita mau tambah modal di BUMD ya bikin tim Perda dulu dong, Perda penambahan modal. Ini enggak ada Perda penambahan modal, tiba-tiba, ujug-ujug mau ada nambah modal.


Enggak besar sih Rp 3 miliar, tapi kan caranya salah. Kalau itu kita biarkan, tiba-tiba ada elemen masyarakat, LSM, mengajukan gugatan ke PTUN terus dia menang, bubrah semua!


Kalau tidak menolak dan sampai terjadi seperti itu Fraksi Gerindra bisa ikut disalahkan dong..

Nah, makanya kami enggak diam. Kami menolak, kami menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kita enggak mau rakyat menjadi korban, makanya tetap secara global kita menerima. Tapi poin yang salah, kami menjalankan fungsi pengawasan. Kami dibayar rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Nah, itu.


Karena gini, ada pengalaman tidak enak. Apa pengalaman tidak enak? Kemarin, Perda, dana cadangan iya kan, itu sekali lagi, ngawur menurut saya ekesekutif ini.


Di mana letak ngawurnya eksekutif?

Perda itu ada dua macam, Perda APBD dan non-APBD. Kalau yang APBD seperti sekarang ini ya, kita sahkan dulu terus kita minta fasilitasi untuk dievaluasi oleh Mendagri.


Kalau Perda non-APBD, seperti Perda dana cadangan, itu harus kita rancang, kita fasilitasi dulu Mendagri untuk dievaluasi. Baru setelah sana oke, kita resmikan. Tapi yang terjadi, belum turun evaluasi tiba-tiba disahkan dulu. Ini kan memalukan gubernur. Bukan cuma gubernur, DPRD malu bos.


Tapi di salah satu grup WA, Khofifah malah meluruskan pernyataan anda soal tata cara konsultasi Perda ke Kemendagri.. 

Saya yakin itu bukan jawaban Bu Gubernur, itu jawaban anak buah gubernur, he.. he..


(Bunyi pernyataan Khofifah: Ada tata cara konsultasi Perda ke Kemendagri. Semua Perda di ttd dulu di DPRD baru konsultasi ke Kemendagri. Jika disetujui Kemendagri baru diberi nomer baru berlaku. Jika hrs revisi ya revisi dulu baru setelah disetujui Kemendagri bernomor baru berlaku…jika suatu perda tdk disetujui Kemendagri ya tdk dilanjutkan atau tidak berlaku. Jadi tidak ada perda yg berlaku tanpa persetujuan Kemendagri. Pada umumnya ttd DPRD dulu baru konsultasi ke Kemendagri …jika disetujui baru diberi nomor Perda baru berlaku. Saat di ttd di DPRD belum ada nomornya. Begitu flow nya)


Kendati di grup WA itu yang ngetik Khofifah?

Ya namanya juga gubernur, enggak mungkin ngurusi teknis, gitu kan. Ya mungkin dia dari anak buah gubernur. Kita lihat bahwa, sekali lagi, Perda non-APBD ditetapkan setelah fasilitasi Mendagri turun. Evaluasi dulu, baru ditetapkan. Kalau yang APBD, ditetapkan dulu baru dievaluasi.


Ada dasar hukumnya?

Ada. Itu diatur di Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan PP Nomor 12 tahun 2018. Itu aturannya jelas di situ.



Jadi anda yakin soal pelurusan tata cara konsultasi Perda ke Kemendagri itu bukan dari gubernur?

Anak buah gubernur pasti, he.. he. Itu contoh kecil anak buah gubernur enggak paham. Bisikan.. bisikan. Ya beginilah, gubernur enggak mungkinlah ngurusi teknis, apa gunanya ada Sekda dan jajaran bawahannya.


Makanya kenapa di pandangan akhir Fraksi Gerindra yang kami kritisi itu adalah TAPD. Jadi kami ini menyetujui APBD secara keseluruhan, karena kami enggak mau masyarakat jadi korban. Ini tahun bahaya, 2023 ekonomi dunia hancur lebur nih.


Cuma kita enggak bisa biarkan kalau poin-poin yang kami anggap tidak benar, contohnya tiba-tiba, ujug-ujug mau penambahan modal. Payung hukumnya enggak ada bos, belum ada Perda penambahan modal itu. Kalau mereka ngomong ada, mana tunjukkan. Gitu lho.


Tapi Sekdaprov mengklaim kalau lima pimpinan DPRD Jatim dan fraksi lainnya sudah menyetujui apa yang disoal Gerindra lho..

Wah yang bener, jangan ngeleslah! Pimpinan ada yang dari Gerindra, enggak mungkinlah Pak Anwar Sadad(Wakil Ketua DPRD Jatim) menyetujui sesuatu yang kita enggak setujui. Jangan ngeleslah! Jangan bercandalah dengan Gerindra, he.. he..


Itu kita sesuai aturan lho. Ini ada semua di sini (sambil menunjukkan naskah pendapat akhir Fraksi Gerindra). Jadi Perdanya ada dulu bos, karena ini penambahan modal. Termasuk terkait urusan masalah dana cadangan. Ya harus dibedakan mana Perda APBD dan mana yang Perda non-APBD. Itu yang ngetik (di grup WA) staf gubernur, enggak paham deh, ha.. ha..


Urusan anggaran di APBD masak gubernur tidak tahu proses akhir, jangan-jangan anda sengaja mengejar Sekda?

Masak gubernur ngurusi teknis. Gubernur itu bikin kebijakan, teknisnya, yang menyelenggarakan adalah TAPD. TAPD itu siapa kepalanya? Masak Biro Perekonomian, he.. he.. Sekda dong!


Ataukah gubernur tak sempat mengecek sebelum dibawa ke paripurna?

Ya saya pikir, sekali lagi, gubernur tidak mungkin ngurusi teknis, itu aturannya. Teknis itu semua mesti TAPD, ketuanya siapa, Sekda dong. Gubernur itu tahunya kan gelondongan, enggak mungkin ngurusi Perda, PP, Permendagri.


Kalau ngurusi itu, berarti gubernur ndak percaya sama TAPD. TAPD itu kepalanya siapa? Biro Perekonomian? Bukan! Secara pribadi, saya tidak ada masalah dengan Sekda. Kita sohib(bersahabat), cuma dalam urusan APBD ya saya pakai aturan.•

Comments