KASUS HUKUM IKE FARIDA KORBAN KENAKALAN PENGEMBANG MAKIN TERKUAK


 KASUS HUKUM IKE FARIDA KORBAN KENAKALAN PENGEMBANG MAKIN TERKUAK    Jakarta, 11 November 2022 - Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah

sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M

selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan 

Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para 

penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya 

diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK 


Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) 

selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh 

iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandatangani dan 

semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga 

diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata 

semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak 

kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru 

Ike dilaporkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut 

dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan 

diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki 

WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk 

menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi 

semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya. 


Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa 

jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang 

sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3. 

Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi 

dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam

penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.


Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar 

melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ike pun meminta perlindungan dari 

Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, 

DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah 

ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran 

selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan 

PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul 

karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 

yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh 

dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT 

Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam 

mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.


Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, 

Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 

s.d. November 2022. “Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik 

oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike. “Diduga adanya oknum 

yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli 

yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah 

benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah 

terus,” jawab Putri. “Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA 

menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah 

satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan 

perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari 

Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, 

tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike. “Rakyat kecil dieksploitasi sebagai objek 

pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk

menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak 

benar,” tambah Putri. “Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri 

mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, 

menyalahgunakan kewenangan, dan melanggar hukum serta kode etik.”


Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah 

harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban 

seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang 

dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan 

tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan 

setiap orang.

Comments