PPP,PBB dan PARTAI MASYUMI TOLAK AMANDEMEN V UUD 1945 .
Tiga partai politik pelanjut Partai Islam Indonesia Masyumi yang melegenda sebagai kekuatan politik di era orde lama, satu suara menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk keperluan penundaan pemilu,presiden tiga periode atau untuk membuat perpanjangan masa jabatan presiden.
Memenuhi keinginan tiga rencana tersebut apapun alasannya, akan berpotensi Indonesia tidak lagi menjadi negara hukum. Indonesia diarahkan menjadi negara kekuasaan untuk kepentingan konsolidasi otoritarian yang pernah menjadi musuh bersama rakyat Indonesia di awal reformasi 1997.
Kesimpulan ketiga partai ini mengemuka kan pada Kajian Publik Akurat Indonesia,Selasa (22/3) tentang "Peta Tunda Pemilu 2024 atau Presiden 3 Periode". Diskusi virtual dengan menghadirkan pembicara : Ali Hardi Kiai Demak Politisi PPP,Hilman Indra Ketua Bappilu Partai Bulan Bintang,Prof.TB. Masa Jafar Sekretaris Jenderal Partai Masyumi,Hatta Taliwang Direktur Soekarno Hatta Institut dan Yahya Al Jari Paguyuban Pertahanan, juga dihadiri oleh sahabat Akurat Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia.
Ali Hardi menyatakan "Ketua Umum PPP Suharso Manoarpa sudah katakan menolak rencana amandemen saat ini. Bahkan PDIP sebagai penggagas untuk memasukan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara ) menggantikan GBHN juga sudah menarik diri dari rencana amandemen". Politisi senior PPP yang kini berada pada Badan Kajian MPR RI membenarkan ada semangat amandemen kali ini bisa membuka agenda-agenda lain seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat ini. "Seperti merubah pasal 22 E untuk penundaan pemilu. Bila pasal ini dirubah maka pasal 7 tentang masa jabatan presiden pun harus dirubah. Sementara perubahan satu pasal saja diperlukan 1/3 anggota MPR sebagai pengusul dan itupun harus jelas maksud dan tujuan dari pasal yang mau diganti. Perubahan harus dihadiri 3/4 anggota MPR dan diputuskan oleh 50 % plus 1 . Dari rute amandemen seperti itu, untuk melakukan amandemen yang ditujukan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,rasanya sulit untuk dipenuhi. Terkecuali adanya tekanan politik semata. Ini tidak bagus untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan bahkan bisa merusak cara kita bernegara yang berdasarkan hukum".
Menimpali gagasan merubah pasal 22 E sebagaimana disarankan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam merespon wacana penundaan Pemilu 2024. Hilman Indra Ketua Bappilu Partai Bulan Bintang menegaskan " Saran pak Yusril untuk merubah pasal 22 E itu dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum dengan hal-hal bila insiden besar terjadi pada negara ini. Apakah perang,bencana nasional skala besar dan kedaruratan lainnya. Harus jujur UUD 1945 saat ini memang belum cukup mengatur untuk keadaan darurat tersebut. Tapi ingat pak Yusril juga mengatakan apapun yang dilakukan apakah amandemen atau dekrit presiden, rakyat Indonesia akan melihat motif dan kondisi yang terjadi kenapa harus dekrit atau melalukan amandemen? Bila rakyat menolak,semuanya beresiko besar dan mengundang _chaos_ . Tanpa amandemen atau dekrit semua langkah penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden semuanya inskonstitusional. Dalam hal ini PBB tegas tidak bersetuju melakukan amandemen atau revolusi konstitusi bila tidak diletakkan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. Salah ambil langkah, negara ini bisa kembali ke masa otoritarian".
Sementara itu Prof.Dr.TB.Masa Jafar, Sekretaris Jenderal Masyumi, membenarkan gejala konsolidasi otoritarian dalam bernegara sedang berjalan." Konsolidasi otoritarian semakin terasa semenjak ketergantungan Indonesia terhadap hutang sangat besar. Kini bukan hanya proyek-proyek nasional dibiayai dengan hutang, bahkan untuk menutupi pos anggaran belanja rutin negara saja harus berhutang. Terakhir kita dengar wacana penundaan Pemilu 2024 disebabkan APBN kosong. Bila hutang sudah menjadi tumpuan bisa dipastikan persoalan yang lain, seperti penegakkan hukum, pembangunan demokrasi dan sistem pertahanan negara kita sangat mudah diintervensi oleh kepentingan yang bukan kepentingan nasional. Seperti kepentingan oligarkhi,coorporatokrasi yang menempel pada pemerintahan, dan investor luar negeri menjelma dalam praktik _shadow state._ Jadi rencana penundaan pemilu, minta tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden, semuanya itu karena tingginya beban hutang negara dari tahun ke tahun semakin banyak".
Inilah yang menurut Stevan Levitsky dan Daniel Ziblat dalam bukunya _How Democracy Die_ (2018), bahwa berkembangya kultur dan tindakan otoriter oleh penguasa yang dipilih dalam pemilu yang demokratis. Ziblat dan Levitsky mengatakan bahwa cara-cara demokrasi sering digunakan untuk menabrak nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Sekjen Partai Masyumi yang juga guru besar ilmu politik Universitas Nasional ini menyitir teori Ziblat dan Levitsky, bahwa kemungkinan bila jalur prosedural demokrasi buntu, sementara sudah hilang nilai-nilai substansi berdemokrasi, ujungnya jalan yang digunakan yaitu pemaksaan kehendak dalam bentuk "pendaruratan negara" untuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. "Sebabnya adalah tekanan kelompok oligarkhi dan investor asing untuk mendapatkan jaminan kepentingannya tidak bisa ditolak oleh yang sedang berkuasa. Bila ini terjadi, sulit berharap dari infrastruktur politik di bidang pengawasan dan penegakkan hukum untuk diandalkan.satu-satunya harapan kita dalam riil politik tinggal lagi kekuatan rakyat".
Kegelisahan bila benar-benar terlaksana penundaan Pemilu 2024 benar-benar dirasakan oleh banyak masyarakat. Ini pula yang diutarakan pembicara Yahya Al Jari pada diskusi virtual Akurat hingga tengah malam itu." Pantauan kami dari Paguyuban Pertahanan di berbagai daerah, wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode bila terjadi, semua akan menjadi darurat yang bukan hanya di tingkat nasional tapi di tingkat daerahpun terjadi serupa. Tidak bisa dibayangkan di tengah banyaknya masalah yang membebani kehidupan rakyat secara langsung khususnya di bidang kebutuhan hidup dan rentannya kesehatan, belum lagi pengaruh perang Rusia-Ukraina yang bisa merembet kemana-mana, lalu ditambah keadaan darurat hanya untuk dalih memperpanjang jabatan kekuasaan. Ini tidak rasional dan akibatnya kondisi negara ini setback seperti di awal reformasi. Kita semua berharap pemimpin di negeri ini arif tidak memikirkan diri, kelompok dan ambisinya sendiri, tapi bersikaplah sebagai negarawan".
Di ujung diskusi yang digelar Akurat Indonesia, Hatta Taliwang,Direktur Soekarno Hatta Institute meneropong dari kacamata sebagai aktifis mengungkapkan, "Bahwa semua rentetan isu-isu yang terus menerus dan sambung menyambung. Mulai 2019 muncul deklarasi Jokpro 3 periode lalu dibantah oleh Presiden Jokowi yang dia katakan - hanya ingin cari muka atau mau menampar muka saya. Isu ini lalu surut. Kemudian muncul agenda amandemen UUD 1945 terbatas untuk memasukan PPHN saat Ketua MPR RI pidato 16/8-2021, lalu reaksi masyarakat curiga akan ada agenda yang disembunyikan. Gemanyapun menghilang. Dan belakangan ini ditiupkan isu penundaan Pemilu 2024 dan kembali menyeruak isu presiden tiga periode. Maka jelas sudah, ini agenda setting yang tidak berdiri secara terpisah, tapi bersambung dengan komando yang sudah bisa dibaca. Soalnya kini apa rencana-rencana tersebut berhenti setelah ada reaksi masyarakat? Tampaknya rakyat Indonesia harus tetap terjaga dan jangan banyak tidur. Bisa saja secara perundang-undangan tertutup celahnya untuk maksud-maksud tersebut. Akan tetapi ini politik yang segalanya bisa berubah dalam hitungan menit. Apalagi konon soal proyek IKN yang harus dipaksakan jadi pada satu sisi. dan di sisi lain, ketiadaan landasan untuk softlanding kekuasaan saat ini karena kondisinya serba bertolak belakang. Kedua persoalan ini, terus menjadi mimpi buruk yang membangunkan mereka setiap malam. Kita takut saat mereka bangun tengah malam lalu panik maka segalanya bisa saja terjadi."
Di penutup diskusi, Arif Budiman Ketua Umum DPN Akurat Indonesia, mengajak semua komponen bangsa terus meningkatkan silaturahim, terus tingkatkan kesadaran masyarakat dan tidak berhenti mengingatkan para penyelenggara negara untuk setia dan berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar, jangan coba-coba mengkhianati cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan melanggar peraturan yang berlaku, rakyat bisa marah.
tudis (23/3)

Comments
Post a Comment