AD/ART APN

 


AD DAN ART  APN


Oleh: Admin


Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. 

(QS 61:4, Ash Shaff)





ANGGARAN DASAR


Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.


1.   Muqaddimah

Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.


2.    Nama

Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama APN dan mewakili aspirasi lintas organisasi cipayung Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.


3.   Waktu

Menunjukkan berapa lama sebuah organisasi tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. APN lahir 25 Juli 2015


4.   Tempat kedudukan

Bertempat di Jakarta

5.   Asas.

Islam, Nasionalis, Terbuka Keanggotaan Bagi semua agama


6.  Tujuan

Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk  mengabdi  kepada-Nya,  sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). 


7.   Usaha

-


8.   Visi 

Menjadi wadah Aliansi segenap elemen pemuda menuju Indonesia Maju


9.   Misi

Melakukan rekruetmen dan aksi-aksi pemberdayaan maupun advokasi lainnya. 


10.  Fungsi, Peran dan Tugas

-


11.  Keanggotaan

Terbuka Untuk semua elemen pemuda dan masyarakat


12.  Struktur Organisasi

DPP/Pusat

DPW/Provinsi

DPD/Kabupaten/Kota

DPC/Kecamatan

PAC/Kelurahan/Desa

Rantung/Pemukiman/Dusun


13. Perbendaharaan

Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.


14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.

Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.


15. Aturan Tambahan

Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan  yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan  Pedoman Dasar Organisasi (PDO).


16. Pengesahan

Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.


1.   Keanggotaan

Terbuka untuk semua elemen pemuda dan masyarakat

2.   Organisasi

Kongres/Pusat

Muswil/Provinsi

Musda/Daerah

Muscab/Kecamatan



3.   Wewenang dan tanggung jawab



4.   Identitas

Berwarna Bintang dengan warna biru tua, merah dan biru muda


5.   Aturan tambahan.

Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.



___________________________________________________


Comments