AD DAN ART APN
Oleh: Admin
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
(QS 61:4, Ash Shaff)
ANGGARAN DASAR
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.
2. Nama
Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama APN dan mewakili aspirasi lintas organisasi cipayung Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.
3. Waktu
Menunjukkan berapa lama sebuah organisasi tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. APN lahir 25 Juli 2015
4. Tempat kedudukan
Bertempat di Jakarta
5. Asas.
Islam, Nasionalis, Terbuka Keanggotaan Bagi semua agama
6. Tujuan
Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat).
7. Usaha
-
8. Visi
Menjadi wadah Aliansi segenap elemen pemuda menuju Indonesia Maju
9. Misi
Melakukan rekruetmen dan aksi-aksi pemberdayaan maupun advokasi lainnya.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
-
11. Keanggotaan
Terbuka Untuk semua elemen pemuda dan masyarakat
12. Struktur Organisasi
DPP/Pusat
DPW/Provinsi
DPD/Kabupaten/Kota
DPC/Kecamatan
PAC/Kelurahan/Desa
Rantung/Pemukiman/Dusun
13. Perbendaharaan
Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).
16. Pengesahan
Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Terbuka untuk semua elemen pemuda dan masyarakat
2. Organisasi
Kongres/Pusat
Muswil/Provinsi
Musda/Daerah
Muscab/Kecamatan
3. Wewenang dan tanggung jawab
4. Identitas
Berwarna Bintang dengan warna biru tua, merah dan biru muda
5. Aturan tambahan.
Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.
___________________________________________________

Comments
Post a Comment