Metode Pembentukan Pengurus PAC (Desa/Kelurahan), DPC (Kecamatan), DPD (Kabupaten/Kota) APN (Aliansi Pemuda Nasional)
1. Siapkan Fotocopy/Foto KTP Calon Pengurus setiap perwakilan Desa/Kelurahan,kecamatan
2. Memasang Banner DPC ( kecamatan )/DPW/DPP APN
3. Akan di terbitkan surat mandat pembentukan pengurus tingkat PAC ( desa ) . DPC ( kecamatan ) dan DPD ( Kabupaten).
4. Setelah itu diadakan musyawarah terkait pembentukan kepengurusan
dan notulensi hasil musyawarahnya.
5. Setelah itu akan kami terbitkan SK kepengurusan.
6. Mendaftarkan ke KESBANGPOL (Kesatuan Bangsa dan Politik) di daerah masing masing.
7. Segera membuat koperasi pemuda APN untuk mempermudah akses pembiayaan ke perbankan dan lembaga keuangan yg lain atau Pos Ekonomi Rakyat
8. Mengadakan rapat rutin setiap bulan untuk evaluasi dan inovasi untuk mencari solusi agar UMKM dan kepemudaan semakin baik
9. Kalau bisa disegerakan untuk beraudensi dengan Bupati/Walikota atau Dinas Terkait dengan mengirimkan surat terlebih dahulu untuk meminta arahan terkait kemajuan UMKM dan kepemudaan di daerah masing masing.
10. Mengundang Anggota atau Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) untuk bisa memberikan kiat motivasi usaha agar umkm bisa segera naik kelas untuk pemberdayaan ekonomi Anggota
11. Mengundang pihak Perbankan atau lembaga keuangan yang lain,untuk bisa memberikan informasi pembiayaan terkait usaha UMKM anggota.
12 dst.
NB :
*Semua pengurus Min KSB (Ketua,Sekretaris,Bendahara) PAC.DPC.dan DPD. Wajib masuk group wa di daerah masing masing*
🙏🙏🙏🙏
Disusun oleh : Bidang Kesigapan Aparatur Organisasi
Comments
Post a Comment