APN Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ahok


 APN Ingatkan KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Ahok


Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Nasional Abdullah Amas mengingatkan agar Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok terkait pengadaan lahan RS sumber waras, Bus Transjakarta dan lainnya yang belum juga diusut tuntas


"Kami mendesak agar aparat benar-benar serius menuntaskan kasus ini dan Presiden memberhentikan sementara Ahok dari Komisaris Utama Pertamina" tandas Amas


Semua pihak kembali diingatkan APN atas temuan BPK pada kerugian uang negara atas pembelian tanah RS Sumber Waras yang sampai saat ini menyisakan pertanyaan besar kenapa Ahok tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara tersebut

Stop Bancaan Utang Buat BUMN, Mahasiswa Siap Bergerak! 


Bancaan Utang negara untuk BUMN, PLN Paling Banyak 


Yang tidak banyak diketahui publik, PLN baru saja mencairkan anggaran 48,46 T yang bersumber dari Hutang. Tapi ironisnya PLN tidak memperbaiki kinerjanya, alih-alih memperbaiki pelayanan, justru tagihan meteran listrik pelanggan membengkak tanpa sebab. 



Utang Negara yang dipakai bancaan tidak hanya didapatkan PLN, dengan alasan corona mereka diguyur uang Trilyunan. Rakyat cuma bisa nonton. 


Daftar bancaan dana utang negara 


PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 40 triliun

PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun

Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar

BUMN Karya sebesar Rp 12,16 triliun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 300 miliar

PT Kimia Farma (Persero) sebesar Rp 1 triliun

PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun


Dari Korps Mahasiswa-Aliansi Pemuda Nasional Mahrus menegaskan bahwa Pihaknya menggelorakan Gerakan #AwasiBUMN untuk menghentikan upaya upaya menyengsarakan Rakyat termasuk juga ugal-ugalan mengelola BUMN untuk Rakyat seperti menaikkan tarif dasar Listrik oleh PLN dan Budegnya Pertamina tak mau menurunkan harga BBM



"KORPS MAHASISWA APN juga meminta KPK tuntaskan dugaan kasus korupsi Ahok yang sekarang menjadi Komisaris di Pertamina" Mahrus


Inilah Rentetan Dugaan Korupsi Ahok Yang Sudah Lama Dilaporkan Oleh FPI Ke Polisi


INILAH RENTETAN DUGAAN KORUPSI AHOK YANG (Sudah Sejak Lama) DILAPORKAN FPI KE POLISI


AHOK RAMPOK .. ?!


Bismillaah wal Hamdulillaah …

Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah …


Senin, 7 September 2015, DPD FPI DKI Jakarta bersama Tim Hukum FPI Jakarta dipimpin oleh Imam FPI DKI Jakarta, Hb.Muhsin b Zaid Alattas, yang didampingi oleh Ketua Syura FPI DKI Hb. Ali b Hasyim Alattas dan Ketua Tanfidzi FPI Jakarta KH Buya Abdul Majid Umar, secara resmi melaporkan AHOK ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan KORUPSI berupa penyelewengan dana APBD / APBD-P 2014 Pemprop DKI Jakarta dengan INDIKASI KERUGIAN NEGARA mencapai Rp.1.891.310.956.699,- (Satu Trilyun Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian KASUS sebagai berikut :


1. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.


2. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.


3. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta.


Memperhatikan LHPK – BPK, sebenarnya masih banyak kasus penyelewengan Keuangan Negara yang melibatkan AHOK yang nilai komulatifnya sangat fantastis mencapai Trilyunan rupiah. Hanya saja, tiga kasus tersebut di atas yang dilaporkan DPD FPI DKI Jakarta lebih fokus karena melibatkan AHOK secara langsung.


PELANGGARAN HUKUM


DPD FPI Jakarta dalam laporannya merincikan peraturan dan perundang-undangan yang secara jelas dan nyata dilanggar oleh AHOK, yaitu sebagai berikut :


1. Dalam KASUS PERTAMA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :


a. Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.


b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Th 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah romawi XII.5 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada huruf b dan huruf c.


c. Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara pasal 44 ayat 1.


d. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 50 dan pasal 52 ayat 1 s/d 3.


2.Dalam KASUS KEDUA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :


a. Undang-Undang No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 angka 5.


b. Undang-Undang No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 34 ayat 2.


c. Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.


d. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 45 ayat 1 dan 2.


e. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Th 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah WNJ Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayaysan WJR menjadi PT JT dan Penyertaan Modal Pemprop DKI Jakarta pada PT JT pasal 2 ayat 2 dan pasal 11 ayat 2, serta Penjelasan pasal 11 ayat 2.


f. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 12 Th 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada PT JP pasal 14 dan Penjelasan pasal 14.


g. Perjanjian Kerjasama No 1568 Th 1992 tanggal 5 Oktober 1992 tentang Pengembangan Tanah seluas 141.984 meter per segi.


3. Dalam KASUS KETIGA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :


a. Undang-Undang No 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 9 dan pasal 15 ayat 1 dan 2, serta Penjelasan pasal 15 ayat 2 dan pasal 19.


b. Peraturan Presiden No 71 Th 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 2 dan pasal 5 s/d pasal 7.


c. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 Th 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122 ayat 10 dan pasal 154.


d. Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 15 Th 2010 tentang Persyaratan Pengajuan Pencairan dan Pembayaran Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan pasal 4 ayat 3.


e. Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 16 Th 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pasal 14 ayat 1.


f. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APPJB) ANTARA yksw DAN pt cku No 7 tanggal 14 November 2013 pasal 2 dan 3 serta 5.


g. Hasil Kajian Teknis yang ditanda-tangani oleh Kadis Kesehatan DKI pada Bab III poin 3.8 huruf a dan b, serta Bab IV angka 4.3.2.


h. Data NJOP Th 2014 dari DPP / UPPD Grogol Petamburan atas tanah lokasi Jl. Tomang Utara senilai Rp.7.445.000 per meter per segi.


ALAT BUKTI


Dalam pelaporan ke Mapolda Metro Jaya, DPD FPI DKI Jakarta menyerahkan Bukti Surat berupa :


1. Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan – Badan Pemeriksa Keuangan (LHPK – BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Th 2014.


2. Fotocopy LHPK – BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan No 13.C / LHP / XVIII.JKT.2 / 06 / 2015 tanggal 17 juni 2015.


3. Fotocopy Cek No CK 493387 tanggal 30 Desember 2014.


4. Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 00143332014.


5. Dan dokumen lainnya yang aslinya ada pada BPK Perwakilan Propinsi DKI Jakarta.

SIKAP FPI PUSAT


DPP FPI mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan DPD FPI DKI Jakarta terhadap dugaan korupsi yang dilakukan AHOK. Imam Besar FPI, Hb.Muhammad Rizieq Syihab, yang berada di Surabaya menyatakan :


”Korupsi Trilyunan itu namnya MEGA SKANDAL, sehingga harus menjadi prioritas kerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.”


DPP FPI juga bisa memahami alasan DPD FPI DKI Jakarta melaporkan ketiga kasus dugaan korupsi Ahok tersebut ke Polri bukan ke KPK, antara lain :


1. Saat ini Pimpinan Polri, baik Kapolri Jenderal Badruddin Haiti, mau pun Kapolda Metro Jaya Irjen M. Tito Carnavian, merupakan sosok penegak hukum yang berani dan tegas serta tidak pandang bulu, dan juga dikenal sebagai sosok bersih serta bukan type pelindung koruptor.


2. LPHK – BPK sudah lama dipublikasikan oleh berbagai media mainstream, tapi respon KPK lambat, bahkan nyaris tak terdengar, mungkin juga karena sedang masa transisi kepemimpinan KPK, ditambah lagi salah satu Capim KPK disinyalir merupakan rekomendasi AHOK.


Akhirnya, Habib Rizieq meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden RI mau pun Menko Polhukam RI agar tidak intervensi ketiga kasus tersebut.


Dan kepada media, Habib Rizieq, menuntut agar jujur dan adil dalam pemberitaan, jangan melakukan penyesatan opini dan pembodohan rakyat dengan menstigmakan AHOK sebagai Pahlawan Anti Korupsi, padahal sebaliknya terindikasi sebagai RAMPOK dan GARONG keuangan negara.


Pepatah mengatakan : ”Bangkai ditutup serapat apa pun, bau busuknya akan terendus juga”.


(Tim News FPI)


Sementara itu Ketua Bidang Kajian strategis Pengurus Pusat Barisan Mahasiswa APN (Aliansi Pemuda nasional) Mahrus meminta ahok segera diborgol KPK bila terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. "Kasus dugaan korupsi Ahok jangan sampai redup, di Kasus sumber waras misalkan sudah jelas ada temuan BPK" ujar Mahrus

Comments