DPD APN Maluku Tengah Soroti Bumdes Negeri Tehua

DPD APN MALTENG SOROTI BUMDES NEGERI TEHUA

BUMDES Negeri Tehua Dalam Dunia Dongen

Eksistensi Bumdes sebagai lembaga ekonomi sudah diakui sejak tahun 2004, namun  peraturan perundangan yang membahas lebih rinci tentang Bumdes baru tersedia pada tahun 2014. Pada pasal 88 UU Desa . Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal Bumdes terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa (ungkap Ketum DPD APN Maluku Tengah Ahmad Tehuayo)

Beradasar UU desa di atas terdapat pertanyaan mendasar  yang kemudian muncul untuk pemerintah Negeri Tehua  atas apa yang terjadi pada pengelolaan BUMDES Tehua di Negeri Tehua. Pertanyaan Mendasar tersebut adalah
1. Apakah Bumdes Tehua Sebagai lembaga Ekonomi di Negeri Tehua?
2. Berapa Modal Penyertaan untuk Bumdes tehua tiap Tahunnya dan Bagaimana Pengelolaannya?
 Dalam Musyawarah Negeri Tidak ada pembahasan Mengenai Bumdes, Pemerintah Negeri hanya Fokuskan dalam Pembangunan Infrastruktur.

Comments